Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam hal ini, tujuan dari bela negara adalah untuk mewujudkan hakikat ketahanan nasional demi terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Secara umum dasar hukum bela negara tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002.
Proyeksi bentuk-bentuk soal bela negara.
-
Bela negara
- Makna bela negara
- Hari Bela Negara (HBN)
- Pengamalan semangat bela negara
- Dasar hukum bela negara
-
Komponen pertahanan rakyat semesta
- Pemahaman komponen pertahanan rakyat semesta
- Peraturan perundang-undangan tentang konsep pertahanan negara. Contoh: pasal 27, 30 UUD 1945
- Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
-
Sejarah perjuangan bangsa
-
Organisasi pergerakan nasional:
- Budi Utomo
- Sarekat Islam
- Indische Partij
- Perhimpunan Indonesia (PI)
- Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Partai Indonesia Raya
- Gerakan Rakyat Indonesia
- Gabungan Politik Indonesia
- Pergerakan wanita
-
Peristiwa-peristiwa pergerakan nasional:
- Rengasdengklok
- Operasi pembebasan Irian Barat
- Peristiwa Madiun/PKI
- Peristiwa DI/TII
- Peristiwa G30S/PKI
-
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Makna persatuan dan kesatuan bangsa
- Sikap dalam menjaga keutuhan NKRI
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download file ringkasan materi Bela Negara di sini.
Komentar
Posting Komentar