Ideologi dan Konstitusi
Ideologi adalah suatu bentuk filosofi sosial atau politik yang bertujuan untuk menjelaskan keadaan dunia dan mengubahnya. Istilah ideologi pertama lahir pada Masa Pemerintahan Terror (Reign of Terror) saat Revolusi Perancis, dimana istilah tersebut diperkenalkan oleh seorang filsafat bernama Antoine-Louis-Claude, Comte Destutt de Tracy pada tahun 1796 yang disusun olehnya sebagai "ilmu gagasan" (science of ideas) dalam rangka mengembangkan suatu sistem gagasan rasional untuk menentang impuls irasional massa. Istilah ideologi sendiri, berasal dari gabungan kata "idea" dan "logos" yang artinya adalah pengetahuan.
Secara simpel, ideologi dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang ide-ide serta keyakinan atau gagasan. Sedangkan secara luas, ideologi merupakan seperangkat prinsip yang dijadikan dasar dalam memberikan arah dan tujuan yang ingin atau diharapkan untuk dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Macam-Macam Ideologi
Liberalisme
Ideologi yang menitikberatkan pada kebebasan perseorangan atau individu, baik itu dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Liberalisme menganut paham sekuler, dimana urusan atau permasalahan agama dan pemerintah dipisahkan. Ciri umum dari ideologi meliputi: 1) Menjamin kebebasan atau kepentingan warganya; dan 2) Adanya Pasar bebas atau perdagangan bebas. Negara-negara yang menganut ideologi ini adalah: Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara di Eropa.
Komunisme
Ideologi yang terlahir dari pembangkangan atas eksploitasi tenaga kerja pada masa Revolusi Industri. Tujuan utama dari komunisme adalah terbangunya suatu masyarakat komunis (communist society), yaitu suatu tatanan sosial-ekonomi yang terstruktur dari gagasan atas kepemilikan bersama atas alat-alat produksi, akses bebas terhadap barang-barang konsumsi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara dimana hal-hal tersebut menyiratkan akhir dari eksploitasi tenaga kerja. Karakteristik utama dari ideologi ini adalah sebagian besar properti dan sumber daya ekonomi dikontrol oleh negara (alih-alih masyarakat individu). Komunisme sendiri juga bersifat atheis, yaitu paham yang tidak percaya adanya Tuhan. Contoh negara yang menganut ideologi ini antara lain: Korea Utara, dan RRT (Republik Rakyat Tiongkok).
Sosialisme
Sama seperti komunisme ideologi ini menekankan adanya kepemilikan bersama atas alat-alat produksi. Yang membedakannya dengan komunisme, adalah pada sosialisme semua warga negara secara adil berbagi semua sumber daya ekonomi sebagaimana sumber daya tersebut dialokasikan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis. Selain itu, ideologi sosialisme tidaklah bersifat ateis, disini kebebasan beragama diperbolehkan. Contoh negara yang menganut ideologi ini diantaranya adalah Rusia dan Polandia.
Kapitalisme
Ideologi yang dibangun dari konsep kapital-kepemilikan dan kontrol atas mekanisme perdagangan dan alat-alat produksi (pabrik, mesin, material, dan lain-lain yang diperlukan untuk produksi). Ideologi ini memusatkan pada pemupukan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk memperoleh laba yang maksimal. Ciri-ciri dari ideologi ini adalah kekayaan dimiliki oleh individu dan barang-barang maupun jasa-jasa diperdagangkan secara bebas.
Fasisme
Ideologi yang menganggap atau melihat negara sendiri lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain serta menganggap rendah negara-negara tersebut. Ciri-ciri dari ideologi ini adalah pemerintahan yang otoriter (fanatik). Contoh negara yang menganut ideologi ini antara lain Nazi Jerman, dan Italia Fasis.
Nasionalisme
Ideologi yang yang menitikberatkan kesetiaan dan pengabdian kepada suatu negara, terutama dalam hal mencapai dan mempertahankan kedaulatan negara tersebut. Selanjutnya, nasionalisme juga memiliki tekad untuk membangun dan mempertahankan identitas nasional-yang berakar dari budaya, bahasa, agama, politik, dan sejarah bersama-serta mendorong kesatuan dan solidaritas bangsa. Karenanya, nasionalisme berusaha untuk mendorong dan melestarikan budaya tradisional dan kebangkitan budaya. Selain itu nasionalisme juga mendorong prestasi bangsa dan sifat patriotisme warga negaranya.
Fundamentalisme
Ideologi untuk menetapkan agama sebagai politik dalam dunia modern.
Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus pondasi utama berdirinya negara Indonesia yang digali dari bumi Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri dan bukanlah dari bangsa lain.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta “panca” dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan negara bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana Pancasila berfungsi untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan semua komponen di seluruh wilayah Indonesia.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun, berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat (Pancasila bukan hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bagi bangsa Indonesia).
Notonegoro
Pancasila adalah falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
M. Yamin
Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti sendi, alas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang baik (Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting atau baik).
Makna lambang Pancasila
Bintang
Cahaya rohani dipancarkan oleh Tuhan kepada umat manusia. Latar hitam melambangkan warna alam.
Mata rantai
Rantai kotak menyimbolkan laki-laki dan rantai bulat menyimbolkan perempuan. Rangkaian keduanya menyimbolkan hubungan saling membutuhkan dan persatuan (hubungan antar individu yang dilakukan dengan adil dan beradab).
Pohon beringin
Pancasila merupakan tempat perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia agar merasa aman meskipun terdapat banyak perbedaan antar suku bangsa. Sulur dan akar beringin adalah lambang keberagaman suku bangsa Indonesia. Keanekaragaman suku bangsa yang bersatu dan berlindung di bawah Pancasila.
Kepala banteng
Rakyat Indonesia merupakan makhluk sosial yang suka berkumpul dan bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Segala keputusan yang diambil adalah hasil musyawarah dan mufakat bersama.
Padi dan kapas
Padi dan kapas melambangkan kebutuhan dasar semua umat untuk hidup(pangandan sandang). Kebutuhan pangan dan sandang rakyat yang terpenuhi dengan baik merupakan syarat utama agar suatu negara dapat mencapai kemakmuran.
Pancasila sebagai dasar filsafat RI
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat atau falsafah negara, nilai-nilainya telah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai religius bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI pertama (sidang Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta yang membuka atau memuat Pancasila pertama kali), dan sidang BPUPKI kedua.
Sebelum sidang resmi PPKI, Pancasila di bahasa serta disempurnakan kembali pada tanggal 18 Agustus 1945, dan secara resmi disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Indonesia bersama UUD 1945.
Pancasila sendiri tercantum dalam UUD 1945 alenia ke empat.
Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah “grondwet” yang artinya undang- undang dasar. Konstitusi secara ketatanegaraan mempunyai arti pembentukan suatu negara atau menyusun serta menyatakan suatu negara.
Konstitusi dalam arti sempit adalah dokumen yang berisi aturan serta ketentuan yang mempunyai sifat pokok ketatanegaraan suatu bangsa. Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan aturan serta ketentuan dasar (hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kedudukan Konstitusi
- Sebagai hukum dasar, konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara yaitu badan-badan atau lembaga pemerintahan memberikan kekuasaan tersebut terhadap badan-badan pemerintahan.
- Sebagai hukum tertinggi, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum suatu negara.
Jenis-jenis konstitusi
- Konstitusi tertulis, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) yang menjelaskan kerangka serta tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut.
- Konstitusi tidak tertulis, yang dikenal dengan konvensi (suatu aturan yang tidak tertulis) yang ada dan dipelihara pada praktek penyelenggaraan negara.
Sifat Konstitusi
- Fleksibel (supel), dimana konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur pembentukan undang-undang pada negara yang bersangkutan.
- Rigid (kaku), dimana konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembentukan undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Tujuan Konstitusi
Memberikan batasan-batasan terhadap kekuatan atau kekuasaan penyelenggaraan negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang dan menjamin hak-hak warga negaranya. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis di Indonesia memiliki sistematika sebagaimana berikut:
- Pembukaan.
- Batang Tubuh.
- Penjelasan.
Kedudukan dan hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Adalah, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan Batang Tubuh, dikarenakan pada Pembukaan UUD 1945 terkandung dasar negara (Pancasila), fungsi, dan tujuan bangsa Indonesia, serta bentuk negara Indonesia (republik).
Konstitusi di Indonesia dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu:
- Nilai normatif, dimana konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal, dimana secara hukum konstitusi tersebut berlaku, namun kenyataannya kurang sempurna, dikarenakan pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut pada kenyataannya tidak berlaku.
- Nilai semantik, dimana konstitusi hanyalah sekedar istilah, karena pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan dari pihak penguasa.
Makna Pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaandan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depanpintugerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur.
Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Yang Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea Pertama
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiapbangsa untuk merdeka.
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajah.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap untuk membantu bangsa-bangsalainnya untuk memerdekakan diri.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan diatas dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea Kedua
- Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, sebaliknya merupakan jembatan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, yang merupakan suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
- Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para pejuang dan pahlawanbangsayang telah mengantarkan mereka ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
Alinea Ketiga
- Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
- Adanya pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari penjajah.
Alinea Keempat
- Melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi.
- Dasar negara adalah Pancasila.
Komentar
Posting Komentar