Download Ringkasan Materi TWK Pilar Negara CPNS (UPDATE 2023)



Pilar negara atau di sebut juga sebagai pilar kebangsaan, adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar.

Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya.

Menurut ketua MPR RI Taufiq Kiemas yang merupakan pencetus empat pilar kebangsaan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Pancasila, yang berkedudukan sebagai dasar negara.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sebagai dasar hukum dan konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia.
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang merupakan bentuk negara Indonesia.
  4. Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan semboyan bangsa Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download file ringkasan materi Bela Negara di sini.

Komentar